TUGAS
MAKALAH PANCASILA
PERANAN
PANCASILA PADA
MASA ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN REFORMASI
DISUSUN
OLEH :
1.
NUR
FAIZAH (
16650012/T. INFORMATIKA A)
2.
MAGHFIRA
IZZANI R (
16650017/T. INFORMATIKA A)
3.
SYAFA’AT
ADI NUGRAHA ( 16650034/T.
INFORMATIKA A)
4.
MUHAMMAD
SHOLIHUDDIN NUR ( 16650044/T.
INFORMATIKA A)
TEKNIK
INFORMATIKA
FAKULTAS
SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
wr. wb.
Puji
syukur marilah kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat
karunia-nya kepada kami, sehingga penulis berhasil menyelesaikan makalah ini yang berjudul ‘‘PERAN PANCAASILA PADA MASA ORDE LAMA,
ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI’’. Makalah ini berisikan tentang sejarah bangsa indonesia, khususnya
sejarah indonesia pada masa orde lama, orde baru dan orde reformasi, diharapkan
makalah ini dapat menambah pengetahuan
kita semua, tentang bagaimana sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada
masa itu. Penulis
menyadari bahwa makalah ini jauh dari
sempura. Oleh
karna itu, kritik
dan saran dari dosen
dan teman-teman yang bersifat membangun, selalu penulis harapkan demi lebih
baiknya makalah ini.
Penyusunan makalah ini didasarkan untuk
melaksanakan kewajiban kami sebagai mahasiswa dan memenuhi tuntutan tugas
yang diberikan oleh dosen mata kuliah
pancasila.
Terima kasih
kami ucapkan kepada dosen mata kuliah
pancasila yang telah memberikan tugas ini sehingga mempermudah kami dalam memahami tentang peran pacasila
di masa lalu.
Akhirkata,
semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan semoga ALLAH SWT senantiasa
meridhoi segala usaha kita, amin.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................................
1
DAFTAR ISI...........................................................................................................................
2
1.
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................................
3
1.1.
Latar
Belakang............................................................................................................
3
1.2.
Rumusan
Masalah.......................................................................................................
4
1.3.
Tujuan
Penulisan.........................................................................................................
4
2.
BAB
II PEMBAHASAN..................................................................................................
5
2.1.
Pancasila
Masa Orde Lama.........................................................................................
5
2.2.
Pancasila
Masa Orde Baru..........................................................................................
6
2.3.
Pancasila
Masa Reformasi..........................................................................................
9
3.
BAB
III PENUTUP........................................................................................................
15
3.1.
Kesimpulan...............................................................................................................
15
3.2.
Saran.........................................................................................................................
15
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................
16
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila adalah sumber dari segala sumber
hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan Maha karya
pendahulu bangsa yang tergali dari jati diri dan nilai-nilai adi luhur bangsa
yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Dengan berbagai kajian ternyata didapat
beberapa kandungan dan keterkaitan antara sila tersebut sebagai sebuah satu
kesatuan yang tidak bisa di pisahkan dikarenakan antar sila tersebut saling
menjiwai satu dengan yang lain. Ini dengan sendirinya menjadi ciri khas dari
semua kegiatan serta aktivitas desah nafas dan jatuh bangunnya perjalanan
sejarah bangsa yang telah melewati masa-masa sulit dari jaman penjajahan sampai
pada saat mengisi kemerdekaan. Ironisnya bahwa ternyata banyak sekarang warga Indonesia
sendiri lupa dan sudah asing dengan pancasila itu sendiri. Ini tentu menjadi
tanda tanya besar kenapa dan ada apa dengan kita sebagai anak bangsa yang
justru besar dan mengalami pasang surut masalah negara ini belum bisa
mengoptimalkan tentang pengamalan nilai-nilai Pancasila tersebut. Terlebih lagi
saat ini dengan jaman yang disepakati dengan nama Era Reformasi yang terlahir
dengan semangat untuk mengembalikan tata negara ini dari
penyelewengan-penyelewengan sebelumnya. Arah dan tujuan reformasi yang utama
adalah untuk menanggulangi dan menghilangkan dengan cara mengurangi secara
bertahap dan terus-menerus krisis yang berkepanjangan di segala bidang
kehidupan, serta menata kembali ke arah kondisi yang lebih baik atas system
ketatanegaraan Republik Indonesia yang telah hancur, menuju Indonesia baru.
Pada masa sekarang arah tujuan reformasi kini tidak jelas untungnya walaupun
secara birokratis, rezim orde baru telah tumbang namun, mentalitas orde baru
masih nampak disana-sini. Sedangkan pancasila adalah sebagai ideologi bangsa
Indonesia yang merupakan hasil dari penggabungan dari nilai- nilai luhur yang
berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Sebagai sebuah ideologi politik,
Pancasila bisa bertahan dalam menghadapi perubahan masyarakat, tetapi bisa pula
pudar dan ditinggalkan oleh pendukungnya. Hal itu tergantung pada daya tahan
ideologi tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun
rumusan masalah yang hendak di uraikan dalam makalah ini adalah ;
a.
Bagaimana kondisi politik indonesian pada
masa Orde Lama ?
b.
Bagaimana kondisi politik pada masa
demokrasi liberal dan parlementer
?
c.
Bagaimana proses peralihan kekuasaan dari
orde lama ke orde baru ?
d.
Bagaimana proses terjadinya peristiwa G 30
S/PKI ?
e.
Bagaimana
perbedaan kebijakan politik pada masa Orde lama dan ord baru?
C.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk:
a.
Mengetahui
kondisi politik Indonesia pada masa Orde Lama
b.
Mengetahui
kondisi politik pada masa demokrasi liberal dan parlementer
c. Mengetahui proses peralihan kekuasaan dari Orde Lama
ke Orde Baru
BAB II
PEMBAHASAN
A. PANCASILA
MASA ORDE LAMA
Pada masa Orde lama, Pancasila dipahami
berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh
tajamnya konflik ideologi. Pada saat itu kondisi politik dan keamanan dalam
negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana
transisional dari masyarakat terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka.
Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama
dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda
pada masa orde lama. Terdapat 3 periode implementasi Pancasila yang berbeda,
yaitu:
1. Periode 1945-1950.
Konstitusi
yang digunakan adalah pancasila dan UUD 1995 yang presidensil, namun dalam
praktek kenegaraan sistem presidensil tak dapat diwujudkan. Setelah penjajah
dapat diusir, persatuan mulai mendapat tantangan. Upaya–upaya untuk mengganti pancasila
sebagai dasar negara dengan faham komunis oleh PKI mulai memberontak di madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII yang yang
akan mendirikan negara dasar islam.
2. Periode 1950-1959
Penerapan
pancasila selama priode ini adalah pancasila diarahkan sebagai ideology liberal
yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan. Walaupun dasar negara tetap pancasila,
tetapi rumusan sila keempat bukan berjiwa musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting). Dalam bidang politik, demokrasi berjalan dengan baik
dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis.
3. Priode 1956-1965
Dikenal
sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi
bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai
pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi Presiden Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan
penafsiran terhadap pancasila dalam konstitusi. akibanya Soekarno menjadi otoriter, diangkat
menjadi persiden seumur hidup, politik konfrontasi, dan menggabungkan
nasionalis, agama, dan komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral di
berbagai masyarakat yang tidak lagi hidup
bersendikan nila-nilai pancasila, dan berusaha untuk menggantikan pancasila
dengan ideologi yang lain.
Di
setiap masa, pancasila mengalami perkembangan terutama dalam mengartikan
Pancasila itu sendiri. Pada masa orde lama yaitu pada masa kekuasaan presiden
Soekarno, Pancasila mengalami ideologisasi. Pada masa ini pancasila berusaha
untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan, kepribadian bangsa Indonesia.
Presiden Soekarno, pada masa itu menyampaikan ideologi Pancasila berangkat dari
mitologi atau mitos, yang belum jelas bahwa pancasila dapat mengantarkan bangsa
Indonesia ke arah kesejahteraan. Tetapi Soekarno tetap berani membawa konsep
Pancasila ini untuk dijadikan ideologi bangsa Indonesia.
Soekarno
di dalam menjalankan Pancasila tidak berjalan dengan mudah. Banyak tantangan
yang dihadapi, yaitu muncul dari kelompok nasionalis-religius yang belum
menerima Pancasila. Mereka masih menginginkan sila pertama dari Pancasila
adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Dan yang paling besar menolak Pancasila adalah Kahar
Muzakar, yang selanjutnya memberntuk DI/TII sebagai perlawanan terhadap
pemerintah dan untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara Islam.
Selain
itu, kelompok nasionalis-komunis, PKI, yang menginginkan negara Indonesia
menjadi negara komunis. PKI menganggap tuhan tidak ada. Sedangkan negara
Indonesia mengakui keberagaman agama yang ada di Indoensia. Ini berarti negara
Indonesia percaya adanya tuhan. Tetapi di dalam perkembangannya, Presiden
Soekarno lebih cenderung ke komunis dan tidak lagi bersifat nasionalis. Ini
menjadi salah satu bukti penyelewengan Soekarno terhadap Pancasila.
Penyelewengan yang lain adalah Soekarno menerapkan Demokrasi terpimpin, yaitu
kekuasaan pemerintahan ada di tangan Soekarno. Padahal demokrasi yang benar
adalah demokrasi yang dipegang dan dikendalikan oleh rakyat bukan oleh
penguasa. Dan juga Soekarno mengeluarkan pernyataan bahwa presiden menjabat
seumur hidup. Ini berarti negara Indonesia akan mengalami keotoriterian seorang
penguasa.
B. PANCASILA
MASA ORDE BARU
Orde Baru adalah sebutan bagi masa
pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru hadir dengan semangat
"koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada
masa Orde Lama. Orde
Baru berlangsung dari tahun 1966-1998.
Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal
ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini.
Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin
melebar.
Pada masa orde baru, Pancasila dijadikan sebagai
indoktrinasi. Pancasila dijadikan oleh Soeharto sebagai alat untuk
melanggengkan kekuasaannya. Ada beberapa metode yang digunakan dalam indoktrinasi
Pancasila, yaitu:
(1)
Melalui
ajaran P4 yang dilakukan di sekolah, melalui pembekalan atau seminar.
(2)
Asas
tunggal:
Soeharto membolehkan rakyat untuk membentuk organisasi tetapi harus berasaskan
Pancasila yang merupakan Pancasila versi Soeharto.
(3)
Stabilisasi: Soeharto melarang adanya kritikan
yang dapat menjatuhkan pemerintah. Soeharto beranggapan
bahwa kritik terhadap pemerintah menyebabkan ketidakstabilan di dalam negara. Dalam menstabilkannya, Soeharto
menggunakan kekuatan militer sehingga tidak ada yang berani untuk mengkritik
pemerintah. Maka muncul penentang-penentang terhadap Pancasila, yaitu mereka
lebih ke gerakan bawah tanah. Dan penentangnya hampir sama dengan penentang di
masa orde lama. Salah satunya kelompok komunis.
Soeharto
dalam menjalankan Pancasila melakukan beberapa penyelewengan, yaitu Soeharto
menerapkan demokrasi sentralistik, demokrasi yang berpusat di tangan
pemerintah. Selain itu, Soeharto memegang kendali terhadap lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif sehingga peraturan yang dibuat harus sesuai dengan
persetujuan Soeharto. Dan juga Soeharto melemahkan aspek-aspek demokrasi
terutama pers karena dapat membahayakan kekuasaan Soeharto. Maka Soeharo
membentuk Departemen penerangan atau lembaga sensor secara besar-besaran agar
setiap berita yang dimuat di media tidak menjatuhkan pemerintah. Penyelewengan
yang lain adalah Soeharto melanggengkan korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga
pada masa ini banyak pejabat negara yang melakukan korupsi dan juga pada masa
ini negara Indoensia mengalami krisis moneter.
Orde
baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang dari
Pancasila P4 (pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila) atau ekaprsetia
pacakarsa. Situasi
internasional kala itu masih diliputi konflik perang dingin. Situasi politik
dan keamanan dalam negeri kacau dan ekonomi hampir bangkrut. Indonesia
dihadapkan pada pilihan yang sulit, memberikan sandang dan pangan kepada rakyat
atau mengedepankan kepentingan strategi dan politik di arena internasional seperti
yang dilakukan oleh Soekarno. Seperti
juga Orde Baru yang muncul dari koreksi terhadap Orde Lama, kini Orde
Reformasi, jika boleh dikatakan demikian, merupakan orde yang juga berupaya
mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oleh Orde Baru. Hak-hak rakyat mulai
dikembangkan dalam tataran elit maupun dalam tataran rakyat bawah. Rakyat bebas
untuk berserikat dan berkumpul dengan mendirikan partai politik, LSM, dan
lain-lain. Penegakan hukum sudah mulai lebih baik daripada masa Orba. Namun,
sangat disayangkan para elit politik yang mengendalikan pemerintahan dan
kebijakan kurang konsisten dalam penegakan hukum. Dalam bidang sosial budaya,
disatu sisi kebebasan berbicara, bersikap, dan bertindak amat memacu
kreativitas masyarakat. Namun, di sisi lain justru menimbulkan semangat
primordialisme. Benturan antar suku, antar umat beragama, antar kelompok, dan
antar daerah terjadi dimana-mana. Kriminalitas meningkat dan pengerahan masa
menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan
kekerasan.
Ø Latar belakang lahirnya orde baru
1.
Terjadinya
peristiwa
gerakan
30 september 1965
2.
Keadaan
politik dan keamanan Negara menjadi kacau karena peristiwa gerakan 30 september
1965 ditambah adanya konflik diangkatan darat yang sudah berlangsung lama.
3.
Keadaan
perekonomian
semakin memburuk dimana inflasi mencapai
60% sedangkan upaya pemerintah melakukan devaluasi rupiah
dan kenaikan BBM menyebabkan tumbulnya keresahan masyarakat.
4.
Reaksi
keras dan meluas dari masyarakat yang mengutuk peristiwa pembunuhan besar-besaran
yang di lakukan oleh PKI.
Ø
Kegagalan (Penyimpangan) Sistem Pemerintahan Orde Baru
1. Semaraknya
KKN
2. Pembangunan
Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat
dan daerah
3. Kecemburuan
antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan
pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya.
4. Pelanggaran
HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa)
5. Kritik
dibungkam dan oposisi diharamkan
6. Kebebasan
pers sangat terbatas
7. Penggunaan
kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program
"Penembakan Misterius"
8. Tidak
ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
9.
Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia
yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang
C. PANCASILA MASA ORDE REFORMASI
Secara
harfiah reformasi berarti
suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal
yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan
nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Adapun syarat-syarat gerakan reformasi:
1. Reformasi dilakukan karena adanya
suatu penyimpangan. 2. Reformasi
dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis)
tertentu. 3. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu
kerangka structural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan
reformasi. 4. Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan kondisi serta keadaan
yang lebih baik dalam segala aspek antara lain bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, serta kehidupan keagamaan. Pancasila sebagai sumber nilai memiliki
sifat yang reformatif artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu
menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat. Dalam mengantisipasi perkembangan
jaman yaitu dengan jalan menata kembali kebijaksanaan- kebijaksanaan yang tidak
sesuai dengan aspirasi rakyat. Setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya
kekuasaan orde baru, salah satu subsistem yang mengalami kerusakan parah adalah
bidang hukum. Produk
hukum baik materi maupun penegaknya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai
kemanusiaan, kerakyatan serta keadilan. Kerusakan
atas subsistem hukum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya,
politik, ekonomi dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu
reformasi, menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan tersebut.
Di
era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan
menuntun masyarakat. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam
melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan
vitalnya. Sebab utamannya sudah umum kita ketahui, karena rezim Orde Lama dan Orde Baru
menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter.
Terlepas
dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kedirian bangsa ini,
Pancasila harus tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus tetap
menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan. Di era reformasi ini ada gejala
Pancasila ikut “terdeskreditkan” sebagai bagian dari pengalaman masa lalu yang
buruk. Sebagai suatu konsepsi politik Pancasila pernah dipakai sebagai
legitimasi ideologis dalam membenarkan negara Orde Baru dengan segala sepak
terjangnya. Sungguh suatu ironi sampai muncul kesan di masa lalu bahwa
mengkritik pemerintahan Orde Baru dianggap “anti Pancasila“.
Jadi
sulit untuk dielakkan jika sekarang ini muncul pendeskreditan atas Pancasila.
Pancasila ikut disalahkan dan menjadi sebab kehancuran. Orang gamang untuk
berbicara Pancasila dan merasa tidak perlu untuk membicarakannya. Bahkan bisa
jadi orang yang berbicara Pancasila dianggap ingin kembali ke masa lalu. Anak
muda menampakkan kealpaan bahkan phobia-nya apabila berhubungan dengan
Pancasila. Salah satunya ditunjukkan dari pernyataan Ketua Umum Gerakan
Mahasiswa dan Pemuda Indonesia M Danial Nafis pada penutupan Kongres I GMPI di
Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 3 Maret 2008 bahwa kaum muda yang
diharapkan menjadi penerus kepemimpinan bangsa ternyata abai dengan Pancasila.
Pernyataan
ini didasarkan pada hasil survey yang dilakukan oleh aktivis gerakan nasionalis
tersebut pada 2006 bahwa sebanyak 80 persen mahasiswa memilih syariah sebagai
pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
Di
sisi lain, rezim reformasi sekarang ini juga menampakkan diri untuk “malu-malu”
terhadap Pancasila. Jika kita simak kebijakan yang dikeluarkan ataupun berbagai
pernyataan dari pejabat negara, mereka tidak pernah lagi mengikutkan kata-kata
Pancasila. Hal ini jauh berbeda dengan masa Orde Baru yang hampir setiap
pernyataan pejabatnya menyertakan kata – kata Pancasila Menarik sekali
pertanyaan yang dikemukakan Peter Lewuk yaitu apakah Rezim Reformasi ini masih
memiliki konsistensi dan komitmen terhadap Pancasila? Dinyatakan bahwa Rezim
Reformasi tampaknya ogah dan alergi bicara tentang Pancasila. Mungkin Rezim
Reformasi mempunyai cara sendiri mempraktikkan Pancasila. Rezim ini tidak ingin
dinilai melakukan indoktrinasi Pancasila dan tidak ingin menjadi seperti dua
rezim sebelumnya yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi kekuasaan. untuk
melegitimasikan kelanggengan otoritarianisme Orde Lama dan otoritarianisme Orde
Baru Saat ini orang mulai sedikit- demi sedikit membicarakan kembali Pancasila
dan menjadikannya sebagai wacana publik. Beberapa istilah baru diperkenalkan
untuk melihat kembali Pancasila. Kuntowijoyo memberikan pemahaman baru yang dinamakan
radikalisasi Pancasila. Sesungguhnya jika dikatakan bahwa rezim sekarang alergi
terhadap Pancasila tidak sepenuhnya benar. Pernyataan tegas dari negara
mengenai Pancasila menurut penulis dewasa ini adalah dikeluarkannya ketetapan
MPR No XVIII/ MPR /1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No II / MPR / 1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa)
dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara. Pada pasal 1
Ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara. Dokumen kenegaraan lainnya adalah Peraturan Presiden No 7 tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009. Salah
satu kutipan dari dokumen tersebut menyatakan bahwa dalam rangka Strategi
Penataan Kembali Indonesia, bangsa Indonesia ke depan perlu secara bersama-sama
memastikan Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 tidak lagi
diperdebatkan. Untuk memperkuat pernyataan ini, Presiden Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada salah satu bagian pidatonya yang bertajuk “Menata
Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila” dalam rangka 61
tahun hari lahir Pancasila meminta semua pihak untuk menghentikan perdebatan
tentang Pancasila sebagai dasar negara, karena berdasarkan Tap MPR No XVIII
/MPR/1998,
Memahami
peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara
dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap WNI memiliki pemahaman yang sama dan
akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan
fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Apalagi manakala dikaji perkembangannya secara konstitusional terakhir ini
dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif sehingga kridibilitasnya menjadi
diragukan, diperdebatkan, baik dalam wacana politis maupun akademis.
Semenjak
ditetapkan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945), Pancasila telah
mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia
(Koento Wibisono, 2001) memberikan tahapan perkembangan Pancasila sebagai dasar
negara dalam tiga tahap yaitu :
(1)
tahap 1945 – 1968 sebagai tahap politis,
(2)
tahap 1969 – 1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi, dan
(3)
tahap 1995 – 2020 sebagai tahap repositioning Pancasila.
Penahapan
ini memang tampak berbeda lazimnya para pakar hukum ketatanegaraan melakukan penahapan
perkembangan Pancasila Dasar Negara yaitu :
(1)
1945 – 1949 masa Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama ;
(2)
1949 – 1950 masa konstitusi RIS ;
(3)
1950 – 1959 masa UUDS 1950 ;
(4)
1959 – 1965 masa orde lama ;
(5)
1966 – 1998 masa orde baru dan
(6)
1998 – sekarang masa reformasi.
Hal
ini patut dipahami, karena adanya perbedaan pendekatan, yaitu dari segi politik
dan dari segi hukum.
Pancasila
pada masa reformasi tidak jauh berbeda dengan Pancasila pada masa orde baru dan
orde lama, yaitu tetap ada tantangan yang harus dihadapi. Tantangan itu adalah
KKN, yang merupakan masalah yang sangat berat dan sulit untuk dituntaskan.
Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa Indonesia karena semakin lama
ideologi Pancasila tergerus dengan ideologi liberal dan kapitalis. Ditambah
lagi tantangan pada masa ini bersifat terbuka, lebih bebas dan nyata. oleh
sebab itu, kita harus melaksanakan Pancasila sesuai dengan nilai-nilai
dikandungnya, serta mengembangkan toleransi dan plurralisme di dalam diri kita
masing-masing.
Ø
Kegagalan (Penyimpangan) pada masa Reformasi
1. Belum
terlaksananya kebijakan pemerintahan Habibie karena pembuatan perudang-undangan
menunjukkan secara tergesa-gesa, sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan
dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto.
2. Kasus
pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa pemerintahan
Abdurachman Wahid, menciptakan persoalan baru bagi rakyat banyak karena tidak
dipikirkan penggantinya.
3. Ada
perseteruan antara DPR dan Presiden Abdurachman Wahid yang berlanjut dengan
Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus “Brunei Gate” dan “Bulog Gate”,
kemudian MPR memberhentikan presiden karena dianggap melanggar haluan negara.
4. Baik
pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid maupun Megawati, belum terselesaikan
masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan ancaman disintegrasi
lainnya.
5.
Belum maksimalnya penyelesaian masalah
pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi,
pengangguran, pemulihan investasi, kredibilitas aparatur negara, utang
domestik, kesehatan dan pendidikan serta kerukunan beragama.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
(1) Bahwa
pancasila sebagai dasar falsafah dan pandangan hidup serta sumber dari semua
sumber hukum adalah warisan hukum yang digali dari nilai budaya, adat serta kepribadian
bangsa.
(2) Tidak
ada yang salah dalam pancasila hanya saja pelaksanaan pada masa pemerintahan sebelumnya hanya
menjadi topeng dan kedok pembenaran kekuasaan.
(3) Pada
masa reformasi ini sesuai dengan maknanya maka tidak salah dan tepat bila kita harus
kembali pada nlai-nilai pancasila yang telah sekian lama menjadi asing dan jauh
dari kehidupan kita sebagai bangsa.
(4) Pengamalan
nilai pancasila harus seiring dengan semangat reformasi dalam perubahan menuju tatanan masyarakat yang madani
adalah menjadi tonggak sejarah dimana keberhasilan reformasi justru pada
keberhasilan mengembalikan kemurnian dan keutuhan serta kekuatan pancasilaisme
disetiap warga negara indonesia.
B.
SARAN
Berdasarkan
kesimpulan di atas ada beberapa saran yang dapat diberikan guna mewujudkan
upaya pembinaan masyarakat dalam menghayati dan mengamalkan nilai-nilai
Pancasila yang meliputi paham kebangsaan, rasa kebangsaan dan semangat kebangsaan, antara lain:
1. Untuk
meningkatkan wawasan
kebangsaan
bagi segenap komponen bangsa diperlukan perhatian dan penanganan pihak-pihak
terkait secara integratif. Untuk itu,perlu diwujudkan adanya suatu wadah atau lembaga yang akan menangani
masalahWawasan Kebangsaan serta perlunya buku pedoman nasional yang dapat
digunakan baikmelalui pendidikan formal maupun nonformal.
2. Peran
para elit pemerintah, elit politik,
tokoh masyarakat LSM serta media massa sangat diperlukan untuk meningkatkan
wawasan Kebangsaan. Untuk itu para tokoh harus mempunyai komitmen untuk selalu
mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan
pribadi dan golongan dengan mengeyampingkan pemikiran sempit yang hanya menguntungkan sekelompok orang. Perlunya pengamalan Pancasila secara
nyata dalam kehidupan sehari-hari melalui penataran
atau sertifikasi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), diseluruh
lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, agarlebih tertanam rasacinta
tanah air, bangsa dan negara bahkan selalu siap dalam usaha bela negara.
3. Perlunya
penyelengaran di seluruh elemen masyarakat tentang pembinaan dalammenghayati
dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang meliputi paham kebangsaan,rasa
kebangsaan dan semangat kebangsaan, di setiap Kabupaten atau Kota
denganmelibatkan instansi terkait secara bertahap dan berlanjut.
DAFTAR PUSTAKA.
Amir.
(2013). sejarah indonesia http://www.wikipedia.org/sejarahindonesia// 10 November 2014
Awar.
(2011). pran pancasila dimasa orde lama dan orde baru.
Erwin.
M. (2012). sistem pemerintahan orde baru.
Kaelan,
2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Susi.
(2012). lahirnya reformasi dan jatuhnya masa
Syahar,
H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan
Indonesia, Alumni, Bandung.
JackpotCity Casino and Sportsbook - Dr.MCD
ReplyDeleteThe Casino provides online 경상남도 출장샵 gaming with a 제주 출장마사지 wide variety of slot games from 남양주 출장안마 slots such as 서울특별 출장안마 video slots, blackjack, 상주 출장마사지 roulette, and video poker.