Skip to main content

Pancasila ( Peranan Pancasila pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi)



TUGAS MAKALAH PANCASILA
PERANAN PANCASILA PADA MASA ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN REFORMASI


















DISUSUN OLEH :
1.      NUR FAIZAH                                               ( 16650012/T. INFORMATIKA A)
2.      MAGHFIRA IZZANI R                              ( 16650017/T. INFORMATIKA A)
3.      SYAFA’AT ADI NUGRAHA                     ( 16650034/T. INFORMATIKA A)
4.      MUHAMMAD SHOLIHUDDIN NUR      ( 16650044/T. INFORMATIKA A)



TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2016



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr. wb.
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat karunia-nya kepada kami, sehingga penulis berhasil menyelesaikan makalah ini yang berjudul ‘‘PERAN PANCAASILA PADA MASA ORDE LAMA, ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI’’. Makalah ini berisikan  tentang sejarah bangsa indonesia, khususnya sejarah indonesia pada masa orde lama, orde baru dan orde reformasi, diharapkan makalah ini dapat  menambah pengetahuan kita semua, tentang bagaimana sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada masa itu. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh   dari sempura. Oleh karna itu, kritik dan saran dari dosen dan teman-teman yang bersifat membangun, selalu penulis harapkan demi lebih baiknya makalah ini.
        Penyusunan makalah ini didasarkan untuk melaksanakan kewajiban kami sebagai mahasiswa dan memenuhi tuntutan tugas yang  diberikan oleh dosen mata kuliah pancasila.
        Terima kasih kami ucapkan kepada dosen mata kuliah pancasila yang telah memberikan tugas ini sehingga mempermudah kami dalam memahami tentang peran pacasila di masa lalu.
Akhirkata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan semoga ALLAH SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita, amin.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................................. 1
DAFTAR ISI........................................................................................................................... 2
1.      BAB I PENDAHULUAN................................................................................................. 3
1.1.   Latar Belakang............................................................................................................ 3
1.2.   Rumusan Masalah....................................................................................................... 4
1.3.   Tujuan Penulisan......................................................................................................... 4

2.      BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................. 5
2.1.   Pancasila Masa Orde Lama......................................................................................... 5
2.2.   Pancasila Masa Orde Baru.......................................................................................... 6
2.3.   Pancasila Masa Reformasi.......................................................................................... 9

3.      BAB III PENUTUP........................................................................................................ 15
3.1.   Kesimpulan............................................................................................................... 15
3.2.   Saran......................................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 16






BAB I.
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
 Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan Maha karya pendahulu bangsa yang tergali dari jati diri dan nilai-nilai adi luhur bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Dengan berbagai kajian ternyata didapat beberapa kandungan dan keterkaitan antara sila tersebut sebagai sebuah satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan dikarenakan antar sila tersebut saling menjiwai satu dengan yang lain. Ini dengan sendirinya menjadi ciri khas dari semua kegiatan serta aktivitas desah nafas dan jatuh bangunnya perjalanan sejarah bangsa yang telah melewati masa-masa sulit dari jaman penjajahan sampai pada saat mengisi kemerdekaan. Ironisnya bahwa ternyata banyak sekarang warga Indonesia sendiri lupa dan sudah asing dengan pancasila itu sendiri. Ini tentu menjadi tanda tanya besar kenapa dan ada apa dengan kita sebagai anak bangsa yang justru besar dan mengalami pasang surut masalah negara ini belum bisa mengoptimalkan tentang pengamalan nilai-nilai Pancasila tersebut. Terlebih lagi saat ini dengan jaman yang disepakati dengan nama Era Reformasi yang terlahir dengan semangat untuk mengembalikan tata negara ini dari penyelewengan-penyelewengan sebelumnya. Arah dan tujuan reformasi yang utama adalah untuk menanggulangi dan menghilangkan dengan cara mengurangi secara bertahap dan terus-menerus krisis yang berkepanjangan di segala bidang kehidupan, serta menata kembali ke arah kondisi yang lebih baik atas system ketatanegaraan Republik Indonesia yang telah hancur, menuju Indonesia baru. Pada masa sekarang arah tujuan reformasi kini tidak jelas untungnya walaupun secara birokratis, rezim orde baru telah tumbang namun, mentalitas orde baru masih nampak disana-sini. Sedangkan pancasila adalah sebagai ideologi bangsa Indonesia yang merupakan hasil dari penggabungan dari nilai- nilai luhur yang berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Sebagai sebuah ideologi politik, Pancasila bisa bertahan dalam menghadapi perubahan masyarakat, tetapi bisa pula pudar dan ditinggalkan oleh pendukungnya. Hal itu tergantung pada daya tahan ideologi tersebut.
 



B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang hendak di uraikan dalam makalah ini adalah ;
a.       Bagaimana kondisi politik indonesian pada masa Orde Lama ?
b.      Bagaimana kondisi politik pada masa demokrasi liberal dan parlementer ?
c.       Bagaimana proses peralihan kekuasaan dari orde lama ke orde baru ?
d.      Bagaimana proses terjadinya peristiwa G 30 S/PKI ?
e.       Bagaimana perbedaan kebijakan politik pada masa Orde lama dan ord baru?
C.   TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
a.       Mengetahui kondisi politik Indonesia pada masa Orde Lama
b.      Mengetahui kondisi politik pada masa demokrasi liberal dan parlementer
c.       Mengetahui proses peralihan kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru



BAB II
PEMBAHASAN

A.  PANCASILA MASA ORDE LAMA
        Pada masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Pada saat itu kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu:
1.  Periode 1945-1950.
Konstitusi yang digunakan adalah pancasila dan UUD 1995 yang presidensil, namun dalam praktek kenegaraan sistem presidensil tak dapat diwujudkan. Setelah penjajah dapat diusir, persatuan mulai mendapat tantangan. Upaya–upaya untuk mengganti pancasila sebagai dasar negara dengan faham komunis oleh PKI mulai memberontak di madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII yang yang akan mendirikan negara dasar islam.
2.  Periode 1950-1959
Penerapan pancasila selama priode ini adalah pancasila diarahkan sebagai ideology liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan. Walaupun dasar negara tetap pancasila, tetapi rumusan sila keempat bukan berjiwa musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting). Dalam bidang  politik, demokrasi berjalan dengan baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis.
3.  Priode 1956-1965
Dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi Presiden Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap pancasila dalam konstitusi. akibanya Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi persiden seumur hidup, politik konfrontasi, dan menggabungkan nasionalis, agama, dan komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral di berbagai masyarakat yang tidak lagi hidup  bersendikan nila-nilai pancasila, dan berusaha untuk menggantikan pancasila dengan ideologi yang lain. Di setiap masa, pancasila mengalami perkembangan terutama dalam mengartikan Pancasila itu sendiri. Pada masa orde lama yaitu pada masa kekuasaan presiden Soekarno, Pancasila mengalami ideologisasi. Pada masa ini pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan, kepribadian bangsa Indonesia. Presiden Soekarno, pada masa itu menyampaikan ideologi Pancasila berangkat dari mitologi atau mitos, yang belum jelas bahwa pancasila dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke arah kesejahteraan. Tetapi Soekarno tetap berani membawa konsep Pancasila ini untuk dijadikan ideologi bangsa Indonesia.
Soekarno di dalam menjalankan Pancasila tidak berjalan dengan mudah. Banyak tantangan yang dihadapi, yaitu muncul dari kelompok nasionalis-religius yang belum menerima Pancasila. Mereka masih menginginkan sila pertama dari Pancasila adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dan yang paling besar menolak Pancasila adalah Kahar Muzakar, yang selanjutnya memberntuk DI/TII sebagai perlawanan terhadap pemerintah dan untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara Islam.
Selain itu, kelompok nasionalis-komunis, PKI, yang menginginkan negara Indonesia menjadi negara komunis. PKI menganggap tuhan tidak ada. Sedangkan negara Indonesia mengakui keberagaman agama yang ada di Indoensia. Ini berarti negara Indonesia percaya adanya tuhan. Tetapi di dalam perkembangannya, Presiden Soekarno lebih cenderung ke komunis dan tidak lagi bersifat nasionalis. Ini menjadi salah satu bukti penyelewengan Soekarno terhadap Pancasila. Penyelewengan yang lain adalah Soekarno menerapkan Demokrasi terpimpin, yaitu kekuasaan pemerintahan ada di tangan Soekarno. Padahal demokrasi yang benar adalah demokrasi yang dipegang dan dikendalikan oleh rakyat bukan oleh penguasa. Dan juga Soekarno mengeluarkan pernyataan bahwa presiden menjabat seumur hidup. Ini berarti negara Indonesia akan mengalami keotoriterian seorang penguasa.
B.  PANCASILA MASA ORDE BARU
   Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966-1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
 Pada masa orde baru, Pancasila dijadikan sebagai indoktrinasi. Pancasila dijadikan oleh Soeharto sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaannya. Ada beberapa metode yang digunakan dalam indoktrinasi Pancasila, yaitu:
(1)   Melalui ajaran P4 yang dilakukan di sekolah, melalui pembekalan atau seminar.
(2)   Asas tunggal: Soeharto membolehkan rakyat untuk membentuk organisasi tetapi harus berasaskan Pancasila yang merupakan Pancasila versi Soeharto.
(3)   Stabilisasi: Soeharto melarang adanya kritikan yang dapat menjatuhkan pemerintah. Soeharto beranggapan bahwa kritik terhadap pemerintah menyebabkan ketidakstabilan di dalam  negara. Dalam menstabilkannya, Soeharto menggunakan kekuatan militer sehingga tidak ada yang berani untuk mengkritik pemerintah. Maka muncul penentang-penentang terhadap Pancasila, yaitu mereka lebih ke gerakan bawah tanah. Dan penentangnya hampir sama dengan penentang di masa orde lama. Salah satunya kelompok komunis.
Soeharto dalam menjalankan Pancasila melakukan beberapa penyelewengan, yaitu Soeharto menerapkan demokrasi sentralistik, demokrasi yang berpusat di tangan pemerintah. Selain itu, Soeharto memegang kendali terhadap lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif sehingga peraturan yang dibuat harus sesuai dengan persetujuan Soeharto. Dan juga Soeharto melemahkan aspek-aspek demokrasi terutama pers karena dapat membahayakan kekuasaan Soeharto. Maka Soeharo membentuk Departemen penerangan atau lembaga sensor secara besar-besaran agar setiap berita yang dimuat di media tidak menjatuhkan pemerintah. Penyelewengan yang lain adalah Soeharto melanggengkan korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga pada masa ini banyak pejabat negara yang melakukan korupsi dan juga pada masa ini negara Indoensia mengalami krisis moneter.
Orde baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang dari Pancasila P4 (pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila) atau ekaprsetia pacakarsa. Situasi internasional kala itu masih diliputi konflik perang dingin. Situasi politik dan keamanan dalam negeri kacau dan ekonomi hampir bangkrut. Indonesia dihadapkan pada pilihan yang sulit, memberikan sandang dan pangan kepada rakyat atau mengedepankan kepentingan strategi dan politik di arena internasional seperti yang dilakukan oleh Soekarno. Seperti juga Orde Baru yang muncul dari koreksi terhadap Orde Lama, kini Orde Reformasi, jika boleh dikatakan demikian, merupakan orde yang juga berupaya mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oleh Orde Baru. Hak-hak rakyat mulai dikembangkan dalam tataran elit maupun dalam tataran rakyat bawah. Rakyat bebas untuk berserikat dan berkumpul dengan mendirikan partai politik, LSM, dan lain-lain. Penegakan hukum sudah mulai lebih baik daripada masa Orba. Namun, sangat disayangkan para elit politik yang mengendalikan pemerintahan dan kebijakan kurang konsisten dalam penegakan hukum. Dalam bidang sosial budaya, disatu sisi kebebasan berbicara, bersikap, dan bertindak amat memacu kreativitas masyarakat. Namun, di sisi lain justru menimbulkan semangat primordialisme. Benturan antar suku, antar umat beragama, antar kelompok, dan antar daerah terjadi dimana-mana. Kriminalitas meningkat dan pengerahan masa menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan kekerasan.
Ø Latar belakang lahirnya orde baru
1.      Terjadinya peristiwa gerakan 30 september 1965
2.      Keadaan politik dan keamanan Negara menjadi kacau karena peristiwa gerakan 30 september 1965 ditambah adanya konflik diangkatan darat yang sudah berlangsung lama.
3.      Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 60% sedangkan upaya pemerintah melakukan devaluasi rupiah dan kenaikan BBM menyebabkan tumbulnya keresahan masyarakat.
4.      Reaksi keras dan meluas dari masyarakat yang mengutuk peristiwa pembunuhan besar-besaran yang di lakukan oleh PKI.
Ø Kegagalan (Penyimpangan) Sistem Pemerintahan Orde Baru
1.      Semaraknya KKN
2.      Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah
3.      Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya.
4.      Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa)
5.      Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
6.      Kebebasan pers sangat terbatas
7.      Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program "Penembakan Misterius"
8.      Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
9.      Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang

C.   PANCASILA MASA ORDE REFORMASI
Secara harfiah reformasi berarti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Adapun syarat-syarat gerakan reformasi: 1. Reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan. 2. Reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu. 3. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu kerangka structural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi. 4. Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan. Pancasila sebagai sumber nilai memiliki sifat yang reformatif artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat. Dalam mengantisipasi perkembangan jaman yaitu dengan jalan menata kembali kebijaksanaan- kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan orde baru, salah satu subsistem yang mengalami kerusakan parah adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegaknya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan serta keadilan. Kerusakan atas subsistem hukum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya, politik, ekonomi dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu reformasi, menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan tersebut.
Di era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan vitalnya. Sebab utamannya sudah umum kita ketahui, karena rezim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter.
Terlepas dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kedirian bangsa ini, Pancasila harus tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus tetap menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan. Di era reformasi ini ada gejala Pancasila ikut “terdeskreditkan” sebagai bagian dari pengalaman masa lalu yang buruk. Sebagai suatu konsepsi politik Pancasila pernah dipakai sebagai legitimasi ideologis dalam membenarkan negara Orde Baru dengan segala sepak terjangnya. Sungguh suatu ironi sampai muncul kesan di masa lalu bahwa mengkritik pemerintahan Orde Baru dianggap “anti Pancasila“.
Jadi sulit untuk dielakkan jika sekarang ini muncul pendeskreditan atas Pancasila. Pancasila ikut disalahkan dan menjadi sebab kehancuran. Orang gamang untuk berbicara Pancasila dan merasa tidak perlu untuk membicarakannya. Bahkan bisa jadi orang yang berbicara Pancasila dianggap ingin kembali ke masa lalu. Anak muda menampakkan kealpaan bahkan phobia-nya apabila berhubungan dengan Pancasila. Salah satunya ditunjukkan dari pernyataan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia M Danial Nafis pada penutupan Kongres I GMPI di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 3 Maret 2008 bahwa kaum muda yang diharapkan menjadi penerus kepemimpinan bangsa ternyata abai dengan Pancasila.
Pernyataan ini didasarkan pada hasil survey yang dilakukan oleh aktivis gerakan nasionalis tersebut pada 2006 bahwa sebanyak 80 persen mahasiswa memilih syariah sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
Di sisi lain, rezim reformasi sekarang ini juga menampakkan diri untuk “malu-malu” terhadap Pancasila. Jika kita simak kebijakan yang dikeluarkan ataupun berbagai pernyataan dari pejabat negara, mereka tidak pernah lagi mengikutkan kata-kata Pancasila. Hal ini jauh berbeda dengan masa Orde Baru yang hampir setiap pernyataan pejabatnya menyertakan kata – kata Pancasila Menarik sekali pertanyaan yang dikemukakan Peter Lewuk yaitu apakah Rezim Reformasi ini masih memiliki konsistensi dan komitmen terhadap Pancasila? Dinyatakan bahwa Rezim Reformasi tampaknya ogah dan alergi bicara tentang Pancasila. Mungkin Rezim Reformasi mempunyai cara sendiri mempraktikkan Pancasila. Rezim ini tidak ingin dinilai melakukan indoktrinasi Pancasila dan tidak ingin menjadi seperti dua rezim sebelumnya yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi kekuasaan. untuk melegitimasikan kelanggengan otoritarianisme Orde Lama dan otoritarianisme Orde Baru Saat ini orang mulai sedikit- demi sedikit membicarakan kembali Pancasila dan menjadikannya sebagai wacana publik. Beberapa istilah baru diperkenalkan untuk melihat kembali Pancasila. Kuntowijoyo memberikan pemahaman baru yang dinamakan radikalisasi Pancasila. Sesungguhnya jika dikatakan bahwa rezim sekarang alergi terhadap Pancasila tidak sepenuhnya benar. Pernyataan tegas dari negara mengenai Pancasila menurut penulis dewasa ini adalah dikeluarkannya ketetapan MPR No XVIII/ MPR /1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara. Pada pasal 1 Ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dokumen kenegaraan lainnya adalah Peraturan Presiden No 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009. Salah satu kutipan dari dokumen tersebut menyatakan bahwa dalam rangka Strategi Penataan Kembali Indonesia, bangsa Indonesia ke depan perlu secara bersama-sama memastikan Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 tidak lagi diperdebatkan. Untuk memperkuat pernyataan ini, Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada salah satu bagian pidatonya yang bertajuk “Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila” dalam rangka 61 tahun hari lahir Pancasila meminta semua pihak untuk menghentikan perdebatan tentang Pancasila sebagai dasar negara, karena berdasarkan Tap MPR No XVIII /MPR/1998,
Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap WNI memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apalagi manakala dikaji perkembangannya secara konstitusional terakhir ini dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif sehingga kridibilitasnya menjadi diragukan, diperdebatkan, baik dalam wacana politis maupun akademis.
Semenjak ditetapkan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945), Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia (Koento Wibisono, 2001) memberikan tahapan perkembangan Pancasila sebagai dasar negara dalam tiga tahap yaitu :
(1) tahap 1945 – 1968 sebagai tahap politis,
(2) tahap 1969 – 1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi, dan
(3) tahap 1995 – 2020 sebagai tahap repositioning Pancasila.
Penahapan ini memang tampak berbeda lazimnya para pakar hukum  ketatanegaraan melakukan penahapan perkembangan Pancasila Dasar Negara yaitu :
(1) 1945 – 1949 masa Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama ;
(2) 1949 – 1950 masa konstitusi RIS ;
(3) 1950 – 1959 masa UUDS 1950 ;
(4) 1959 – 1965 masa orde lama ;
(5) 1966 – 1998 masa orde baru dan
(6) 1998 – sekarang masa reformasi.
Hal ini patut dipahami, karena adanya perbedaan pendekatan, yaitu dari segi politik dan dari segi hukum.
Pancasila pada masa reformasi tidak jauh berbeda dengan Pancasila pada masa orde baru dan orde lama, yaitu tetap ada tantangan yang harus dihadapi. Tantangan itu adalah KKN, yang merupakan masalah yang sangat berat dan sulit untuk dituntaskan. Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa Indonesia karena semakin lama ideologi Pancasila tergerus dengan ideologi liberal dan kapitalis. Ditambah lagi tantangan pada masa ini bersifat terbuka, lebih bebas dan nyata. oleh sebab itu, kita harus melaksanakan Pancasila sesuai dengan nilai-nilai dikandungnya, serta mengembangkan toleransi dan plurralisme di dalam diri kita masing-masing.
Ø Kegagalan (Penyimpangan) pada masa Reformasi
1.      Belum terlaksananya kebijakan pemerintahan Habibie karena pembuatan perudang-undangan menunjukkan secara tergesa-gesa, sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto.
2.      Kasus pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid, menciptakan persoalan baru bagi rakyat banyak karena tidak dipikirkan penggantinya.
3.      Ada perseteruan antara DPR dan Presiden Abdurachman Wahid yang berlanjut dengan Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus “Brunei Gate” dan “Bulog Gate”, kemudian MPR memberhentikan presiden karena dianggap melanggar haluan negara.
4.      Baik pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid maupun Megawati, belum terselesaikan masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan ancaman disintegrasi lainnya. 
5.      Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi, kredibilitas aparatur negara, utang domestik, kesehatan dan pendidikan serta kerukunan beragama.



BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
(1)   Bahwa pancasila sebagai dasar falsafah dan pandangan hidup serta sumber dari semua sumber hukum adalah warisan hukum yang digali dari nilai budaya, adat serta kepribadian bangsa.
(2)   Tidak ada yang salah dalam pancasila hanya saja pelaksanaan pada masa pemerintahan sebelumnya hanya menjadi topeng dan kedok pembenaran kekuasaan.
(3)   Pada masa reformasi ini sesuai dengan maknanya maka tidak salah dan tepat bila kita harus kembali pada nlai-nilai pancasila yang telah sekian lama menjadi asing dan jauh dari kehidupan kita sebagai bangsa.
(4)   Pengamalan nilai pancasila harus seiring dengan semangat reformasi dalam perubahan menuju tatanan masyarakat yang madani adalah menjadi tonggak sejarah dimana keberhasilan reformasi justru pada keberhasilan mengembalikan kemurnian dan keutuhan serta kekuatan pancasilaisme disetiap warga negara indonesia.
B.   SARAN
Berdasarkan kesimpulan di atas ada beberapa saran yang dapat diberikan guna mewujudkan upaya pembinaan masyarakat dalam menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang meliputi paham kebangsaan, rasa kebangsaan dan semangat kebangsaan, antara lain:
1.      Untuk meningkatkan wawasan kebangsaan bagi segenap komponen bangsa diperlukan perhatian dan penanganan pihak-pihak terkait secara integratif. Untuk itu,perlu diwujudkan adanya suatu wadah atau lembaga yang akan menangani masalahWawasan Kebangsaan serta perlunya buku pedoman nasional yang dapat digunakan baikmelalui pendidikan formal maupun nonformal.
2.      Peran para elit pemerintah, elit politik, tokoh masyarakat LSM serta media massa sangat diperlukan untuk meningkatkan wawasan Kebangsaan. Untuk itu para tokoh harus mempunyai komitmen untuk selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan dengan mengeyampingkan pemikiran sempit yang hanya menguntungkan sekelompok orang. Perlunya pengamalan Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari melalui penataran atau sertifikasi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), diseluruh lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, agarlebih tertanam rasacinta tanah air, bangsa dan negara bahkan selalu siap dalam usaha bela negara.
3.      Perlunya penyelengaran di seluruh elemen masyarakat tentang pembinaan dalammenghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang meliputi paham kebangsaan,rasa kebangsaan dan semangat kebangsaan, di setiap Kabupaten atau Kota denganmelibatkan instansi terkait secara bertahap dan berlanjut.



DAFTAR PUSTAKA.
Amir. (2013). sejarah indonesia http://www.wikipedia.org/sejarahindonesia//  10 November 2014
Awar. (2011). pran pancasila dimasa orde lama dan orde baru.
Erwin. M. (2012). sistem pemerintahan orde baru.
Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Susi. (2012). lahirnya reformasi dan jatuhnya masa
Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.

Comments

  1. JackpotCity Casino and Sportsbook - Dr.MCD
    The Casino provides online 경상남도 출장샵 gaming with a 제주 출장마사지 wide variety of slot games from 남양주 출장안마 slots such as 서울특별 출장안마 video slots, blackjack, 상주 출장마사지 roulette, and video poker.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Prediksi SBMPTN 2016

SBMPTN merupakan sebuah jalur seleksi untuk masuk perguruan tinggi. maka dalam pelaksanaannya perlu persiapan. berikut contoh prediksi soal SBMPTN tahun 2016. Semoga Bermanfaat.Klik dibawah ini. Link soal Prediksi SBMPTN 2016
Kabupaten Temanggung sumber :  klik Salah satu kabupaten yang terletak di Jawa Tengah ini merupakan daerah yang sejuk, dimana diapit beberapa gunung yakni Gunung Sumbing dan Gunung Sindoro. Kabupaten Temanggung dikenal sebagai Kota Tembakau karena disini petani pada umumnya petani tembakau dan juga terkenal dengan hasil tembakau yang bagus dan baik. Disisni juga menyediakan berbagai destinasi wisata seperti pegunungan, curug, candi, mapun wisata buatan lainnya. Temanggung memanglah kabupaten yang kecil bahkan sedikit orang yang tau, tetapi banyak hal tersembunyi di sini. berikut beberapa wisata yang dapat dikunjungi :